logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIzin Tambang Ormas Keagamaan, ...
Iklan

Izin Tambang Ormas Keagamaan, PBNU Diberi Jatah Konsesi Bekas Grup Bakrie

Izin tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terbit pekan depan. Pemerintah menampik itu untuk balas jasa politik.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Tampak<i> heavy duty truck</i> yang mengangkut batu pengupas (lapisan di atas batubara) di pertambangan batubara Asam-Asam milik PT Arutmin Indonesia di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (24/10/2023). Tambang Asam-Asam memproduksi sekitar 3,2 juta ton batubara per tahun, yang sebagian di antaranya dipasok langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam, Tanah Laut.
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Tampak heavy duty truck yang mengangkut batu pengupas (lapisan di atas batubara) di pertambangan batubara Asam-Asam milik PT Arutmin Indonesia di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (24/10/2023). Tambang Asam-Asam memproduksi sekitar 3,2 juta ton batubara per tahun, yang sebagian di antaranya dipasok langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam, Tanah Laut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah tetap tancap gas dengan kebijakan penawaran izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan. Pekan depan, izin untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan diterbitkan. Ormas keagamaan besar itu mendapat jatah tambang batubara bekas PT Kaltim Prima Coal milik grup usaha Bakrie di Kalimantan Timur.

Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola oleh ormas keagamaan itu berstatus eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Lahan tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan