logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMasih Banyak Celah dalam PNBP ...
Iklan

Masih Banyak Celah dalam PNBP Perikanan

Mekanisme PNBP itu masih rawan penyimpangan dalam pelaporan data dan kepatuhan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 0 menit baca
Pekerja mengisi sejumlah ember besar dengan ikan di salah satu lapak di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (26/8/2021). Tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk usaha perikanan tangkap sebesar Rp 1 triliun. Jumlah itu ditargetkan meningkat menjadi Rp 12 triliun pada 2024.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Pekerja mengisi sejumlah ember besar dengan ikan di salah satu lapak di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (26/8/2021). Tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk usaha perikanan tangkap sebesar Rp 1 triliun. Jumlah itu ditargetkan meningkat menjadi Rp 12 triliun pada 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perubahan skema pungutan hasil perikanan dari praproduksi menjadi pascaproduksi dinilai perlu ditopang kesiapan infrastruktur dan pengawasan memadai. Sejumlah celah pelanggaran masih berpotensi terjadi.

Terhitung mulai Januari 2023, pemerintah memberlakukan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal penangkap ikan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. PNBP itu dikenakan untuk setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan. Sebelumnya, sistem PNBP pungutan hasil perikanan dipungut praproduksi. PNBP praproduksi mewajibkan pelaku usaha membayar tarif PNBP di depan, untuk periode setahun ke depan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan