Masih Banyak Celah dalam PNBP Perikanan
Mekanisme PNBP itu masih rawan penyimpangan dalam pelaporan data dan kepatuhan.
JAKARTA, KOMPAS β Perubahan skema pungutan hasil perikanan dari praproduksi menjadi pascaproduksi dinilai perlu ditopang kesiapan infrastruktur dan pengawasan memadai. Sejumlah celah pelanggaran masih berpotensi terjadi.
Terhitung mulai Januari 2023, pemerintah memberlakukan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal penangkap ikan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. PNBP itu dikenakan untuk setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan. Sebelumnya, sistem PNBP pungutan hasil perikanan dipungut praproduksi. PNBP praproduksi mewajibkan pelaku usaha membayar tarif PNBP di depan, untuk periode setahun ke depan.