logo Kompas.id
EkonomiBuruh dan Pengusaha Masih Beda...
Iklan

Buruh dan Pengusaha Masih Beda Pendapat soal UU Cipta Kerja

Di tengah proses serap aspirasi publik peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, kelompok pekerja dan pengusaha masih berbeda sikap soal kehadiran regulasi ”omnibus law” tersebut.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
KSPI dan KSPSI berunjuk rasa di sekitar Monas, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Salah satu tuntutannya adalah cabut UU Cipta Kerja.
KOMPAS/MEDIANA

KSPI dan KSPSI berunjuk rasa di sekitar Monas, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Salah satu tuntutannya adalah cabut UU Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS  —  Penolakan kelompok pekerja terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) masih bergulir sampai sekarang. Penolakan ini terjadi di tengah berlangsungnya proses pembahasan revisi peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Kelompok pekerja yang masih menolak, antara lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin oleh Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal. Said Iqbal diketahui juga menjabat sebagai Partai Buruh yang dibentuk pada 5 Oktober 2021.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan