Sebanyak 26 Perusahaan Tekfin Belum Penuhi Syarat Minimal Ekuitas
Dalam Peraturan OJK disebutkan penyelenggara harus memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar paling lambat 4 Juli 2023 atau setahun setelah Peraturan OJK itu diundangkan pertengahan tahun lalu.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 26 penyelenggara atau perusahaan teknologi finansial pinjaman antarpihak belum memenuhi persyaratan ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Apabila mereka tidak memenuhi persyaratan minimal itu sebelum 4 Juli 2023, akan dikenai sanksi bertahap mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini terdapat 26 penyelenggara atau perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjaman antarpihak (peer to peer lending/P2P lending) yang belum memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Bahkan, lanjut Ogi, sebanyak 12 perusahaan di antaranya memiliki ekuitas negatif.