Soal Larangan Ekspor Bauksit, Ketegasan dan Pengawasan Ketat Diperlukan
Arah hilirisasi yang jelas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk melaksanakan amanat undang-undang terkait larangan ekspor mineral mentah. Selama ini, pemerintah dinilai kurang tegas dalam penerapan kebijakan.
JAKARTA, KOMPAS β Larangan ekspor bauksit, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, akan berlaku mulai 10 Juni 2023. Dalam pelaksanaannya, ketegasan pemerintah dinilai perlu, tetapi hal itu harus diikuti arah hilirisasi yang jelas dan pengawasan yang kuat.
Sebelumnya, pada Desember 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan bakal menghentikan ekspor bauksit dalam rangka peningkatan nilai tambah komoditas itu mulai Juni 2023. Hal tersebut menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang dimaksudkan agar ada peningkatan nilai tambah mineral mentah. Pemerintah ingin keberhasilan hilirisasi nikel diikuti mineral logam lain.