logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengawasan Pembangunan Smelter...
Iklan

Pengawasan Pembangunan Smelter Perlu Diperketat

Pemerintah memberi kelonggaran ekspor konsentrat mineral logam pada sejumlah komoditas dengan syarat kemajuan pembangunan smelter oleh badan usaha sudah lebih dari 50 persen. Juga ada pemberian sanksi denda.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Seorang petugas pabrik mengecek sel elektrolisis anoda tembaga di lokasi pemurnian tembaga PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Seorang petugas pabrik mengecek sel elektrolisis anoda tembaga di lokasi pemurnian tembaga PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor sejumlah jenis konsentrat mineral logam, dengan syarat dan juga sanksi denda. Kalangan pengamat menilai yang mesti dipastikan kini ialah keseriusan dalam pengawasan agar pembangunan bisa segera dituntaskan untuk tujuan hilirisasi.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3/2023), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dengan pertimbangan pandemi Covid-19, perpanjangan izin ekspor konsentrat mineral logam diberikan pada tembaga, besi, seng, timbal, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Itu dengan syarat kemajuan pembangunan smelter oleh badan usaha sudah lebih dari 50 persen.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan