Kementerian Koperasi dan PPATK Gelar Audit Bersama
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertemu di Jakarta, Rabu (15/2/2023), untuk tindak lanjut atas koperasi-koperasi simpan pinjam yang terindikasi terlibat pencucian uang.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan melakukan audit bersama atau joint audit terhadap sejumlah koperasi yang terindikasi terlibat pencucian uang. Sementara revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disegerakan karena problem yang ada dinilai amat serius.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023), PPATK melaporkan adanya indikasi 12 koperasi simpan pinjam (KSP) terlibat pencucian uang senilai sekitar Rp 500 triliun. Salah satunya adalah KSP Indosurya. Laporan itu berdasarkan penelusuran pada 2020-2022 dan 21 hasil analisis yang dilakukan PPATK (Kompas, 15/2/2023).