logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKementerian Koperasi dan PPATK...
Iklan

Kementerian Koperasi dan PPATK Gelar Audit Bersama

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertemu di Jakarta, Rabu (15/2/2023), untuk tindak lanjut atas koperasi-koperasi simpan pinjam yang terindikasi terlibat pencucian uang.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Para korban kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menunjukkan poster saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/12/2022). Mereka menuntut majelis hakim memutuskan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan ke mereka alih-alih diserahkan ke negara
REBIYYAH SALASAH

Para korban kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menunjukkan poster saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/12/2022). Mereka menuntut majelis hakim memutuskan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan ke mereka alih-alih diserahkan ke negara

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan melakukan audit bersama atau joint audit terhadap sejumlah koperasi yang terindikasi terlibat pencucian uang. Sementara revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disegerakan karena problem yang ada dinilai amat serius.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023), PPATK melaporkan adanya indikasi 12 koperasi simpan pinjam (KSP) terlibat pencucian uang senilai sekitar Rp 500 triliun. Salah satunya adalah KSP Indosurya. Laporan itu berdasarkan penelusuran pada 2020-2022 dan 21 hasil analisis yang dilakukan PPATK (Kompas, 15/2/2023).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan