logo Kompas.id
EkonomiKian Mendesak, Revisi UU Migas...
Iklan

Kian Mendesak, Revisi UU Migas Ditargetkan Dibahas 2023

Menurut Statistik Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, realisasi ”lifting” minyak Indonesia terus menurun dari 829.000 barel per hari pada 2016 menjadi 660.300 barel per hari pada 2021. Iklim investasi perlu diperbaiki.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 1 menit baca
Susana di <i>rig</i> Pertamina di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Rokan (Blok Rokan), Senin (8/8/2022). Pengeboran itu menjadi salah satu <i>rig</i> Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang mengelola Blok Rokan sejak Agustus 2021 setelah dialih kelola dari Chevron.
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Susana di rig Pertamina di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Rokan (Blok Rokan), Senin (8/8/2022). Pengeboran itu menjadi salah satu rig Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang mengelola Blok Rokan sejak Agustus 2021 setelah dialih kelola dari Chevron.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat tetap berencana membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi meski tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. Revisi undang-undang tersebut dirasa semakin mendesak guna memperbaiki iklim investasi hulu migas di Indonesia.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022), DPR RI menyetujui 39 RUU untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Pada bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM), yang masuk dalam prioritas hanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan