Investasi Besar Jadi Tantangan Hilirisasi Batubara
Kalangan pelaku usaha batubara mengatakan, secara realistis, dengan harga batubara yang sedang tinggi kini, pengusaha akan senang menjual apa adanya. Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan lanjutan untuk hilirisasi.
JAKARTA, KOMPAS - Ketentuan royalti 0 persen untuk perusahaan batubara yang melakukan pengembangan atau hilirisasi batubara, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dianggap sebagai inisiasi positif. Namun, sebelum sampai pada tahap itu, ada tantangan terkait kebutuhan investasi besar.
Sama seperti UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dalam Perppu No 2/2022, pengaturan terkait energi dan sumber daya mineral juga memuat kebijakan itu. Disebutkan, pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan Pasal 129A.