Investasi Bodong
Kerugian Masyarakat akibat Investasi Ilegal Capai Rp 112,2 Triliun
Sepanjang tahun 2022, transaksi keuangan ilegal dilaporkan mencapai Rp 35 triliun. Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 112,2 triliun.

JAKARTA, KOMPAS-Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan akumulasi transaksi investasi ilegal pada tahun 2022 mencapai Rp 35 triliun. Adapun data kerugian masyarakat akibat investasi ilegal yang dihimpun oleh Satuan Tugas Waspada Investasi mencapai Rp 112,2 triliun. Edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan jadi solusi untuk mencegah masyarakat terjerumus investasi ilegal.
Pada periode 1 Januari hingga 1 Desember 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan total transaksi investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun. Tahun lalu, PPATK tidak secara khusus menginformasikan total transaksi investasi ilegal.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Kerugian Masyarakat akibat Investasi Ilegal Capai Rp 112,2 Triliun".
Baca Epaper Kompas