Penguatan Aturan Diharapkan Jadi Solusi Atasi Koperasi Bermasalah
Kementerian Koperasi dan UKM kesulitan mengatasi delapan koperasi yang bermasalah lantaran tidak memiliki regulasi terkait pengawasan. Revisi aturan perkoperasian tengah disusun dan diharapkan rampung pada 2023.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kesulitan mengatasi delapan koperasi yang bermasalah. Kelemahan regulasi membuat pengawasan proses pengembalian dana anggota koperasi simpan pinjam tidak maksimal.
Sejak awal tahun 2022, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) intens ingin membantu penyelesaian utang koperasi yang bermasalah. Setidaknya ada delapan koperasi bermasalah yang harus menjalankan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.