logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMenanti Kepastian Arah...
Iklan

Menanti Kepastian Arah Hilirisasi Bauksit

Jangan sampai terjadi, saat sudah waktunya membicarakan teknologi hingga serapan industri paling hilir, Indonesia malah kembali terjebak dalam tarik-ulur kebijakan ekspor.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Salah satu lokasi penambangan bauksit di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, dipotret dari udara, beberapa tahun lalu.
KOMPAS/LAKSANA AGUNG SAPUTRA (LAS)

Salah satu lokasi penambangan bauksit di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, dipotret dari udara, beberapa tahun lalu.

Pemerintah telah mengumumkan larangan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Semua pihak sepakat bahwa hal itu adalah amanat undang-undang. Pengolahan dan pemurnian bijih bauksit di dalam negeri bakal meningkatkan nilai tambah. Namun, produksi dan kesiapan smelter pun perlu diselaraskan. Jauh lebih penting ialah kepastian arah hilirisasi ke depan.

Kebijakan aturan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit, sejatinya telah diatur sejak 2009, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU disebutkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan