Perlu Ada Kepastian Waktu dalam Proses Izin Usaha Tambang
Pertambangan merupakan kegiatan usaha dengan risiko tinggi, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi. Namun, ketidakpastian regulasi kerap kali membuat tujuan penyederhanaan perizinan justru lebih kompleks.
![Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Pegunungan Kendeng Utara, di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sejak tahun 1995 telah menjadi areal pertambangan. Hingga kini, sebanyak 21 perusahaan memegang izin usaha pertambangan (IPU) di kawasan itu. Tampak kondisi areal pertambangan pada, Juli 2017.](https://cdn-assetd.kompas.id/uM49dteQalD70hncSf7xIucT4v8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2F54002f0b-1480-46e9-b492-e76b127f79c1_jpg.jpg)
Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Pegunungan Kendeng Utara, di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sejak tahun 1995 telah menjadi areal pertambangan. Hingga kini, sebanyak 21 perusahaan memegang izin usaha pertambangan (IPU) di kawasan itu. Tampak kondisi areal pertambangan pada, Juli 2017.
JAKARTA, KOMPAS β Tata kelola izin usaha pertambangan membutuhkan perbaikan dan peningkatan dari sisi keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian tenggat. Di sisi lain, lantaran merupakan kegiatan usaha berisiko tinggi, prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin pertambangan tetap mesti dijalankan.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira, Rabu (14/12/2022) mengatakan, mengingat pertambangan ialah kegiatan usaha dengan risiko tinggi, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi. Namun, selama ini, ketidakpastian regulasi kerap kali membuat tujuan penyederhanaan perizinan justru lebih kompleks.