logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMengurai Kusut Cipta Kerja di ...
Iklan

Mengurai Kusut Cipta Kerja di Ambang Resesi Dunia

Sudah lewat satu tahun sejak Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sampai hari ini, revisi tak kunjung dimulai, membawa kekaburan hukum dan ketidakpastian ekonomi.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Spanduk penolakan kaum buruh terhadap RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja menghiasi Jalan Irian, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/5/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Spanduk penolakan kaum buruh terhadap RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja menghiasi Jalan Irian, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/5/2020).

Nasib revisi Undang-Undang Cipta Kerja yang menggantung menambah ketidakpastian ekonomi di ambang resesi dunia. Sengketa hubungan industrial menumpuk, kesejahteraan buruh semakin turun, dan iklim berusaha dibayangi ketidakpastian.

Sudah lewat satu tahun sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU sapu jagat (omnibus law) itu paling lama dua tahun, sebelum November 2023.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan