Pembangunan Desa di Sekitar Hutan
Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan di wilayah desa sekitar hutan menghadapi tantangan utama berupa terpenuhinya kebutuhan hidup penduduk dari kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya menjaga kelestarian hutan.
Sejak tahun 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggunakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagai acuan pembangunan desa. SDGs Desa menjadi pedoman umum penggunaan dana desa.
SDGs dan SDGs Desa tidak lepas dari akarnya, yaitu konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Ada tiga pilar penyangga pembangunan berkelanjutan, yaitu kemajuan ekonomi, kelestarian ekologi, dan keadilan sosial. SDGs Desa merincinya menjadi 18 tujuan dan sasaran, namun payung besarnya tetap tiga pilar pembangunan berkelanjutan yang harus dilihat secara utuh.