Iklan
Bantuan Subsidi untuk Siapa?
Program bantuan subsidi upah hanya bisa dinikmati secara eksklusif oleh peserta BP Jamsostek. Sementara pekerja di luar BP Jamsostek harus menanggung konsekuensi dari kelalaian perusahaan dan pemerintah.
Untuk kali ketiga, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU. Kebijakan yang awalnya dikenalkan di masa pandemi Covid-19 itu kini menjadi salah satu instrumen bantuan sosial untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tren kenaikan inflasi terhadap daya beli pekerja.
Di saat krisis, tak dimungkiri, bantuan uang tunai yang diserahkan secara langsung ke rekening dan alamat pekerja merupakan terobosan kebijakan yang niscaya diperlukan. Setidaknya, untuk meredam dampak krisis secara jangka pendek.