Inflasi
Buntut Kenaikan Harga BBM, Pemda Diamanatkan Salurkan Bansos
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja perlindungan sosial periode Oktober-Desember 2022 pada APBD 2022. Mandat itu guna meredam dampak inflasi seiring kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F19%2F396db316-3524-4e20-b018-e93c56fad342_jpg.jpg)
Warga antre mengambil bantuan langsung tunai minyak goreng di Markas Koramil 05 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Menteri Keuangan mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja perlindungan sosial pada anggaran tahun 2022 untuk meredam dampak inflasi. Kepala daerah bertanggung jawab atas penganggaran dan pelaksanaannya.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar sejak 3 September 2022 secara otomatis mengerek inflasi nasional.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Mandat Redam Dampak Inflasi".
Baca Epaper Kompas