logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSkema Jamsostek Belum Selaras ...
Iklan

Skema Jamsostek Belum Selaras dengan Kebutuhan Pekerja Migran

Skema Jamsostek yang tersedia tidak mampu melindungi PMI di negara penempatan, termasuk ketika PMI mengalami kecelakaan kerja, pelecehan seksual, atau kekerasan fisik. Mereka harus kembali ke Indonesia untuk berobat.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Petugas mendata 53 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat yang baru dipulangkan dari Jakarta di Mataram, Rabu (12/1/2022). Sebelumnya, rencana keberangkatan mereka untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah berhasil digagalkan setelah inspeksi mendadak di sebuah rumah penampungan di Kota Bekasi, Desember 2021. Total ada 60 calon pekerja migran, termasuk 53 orang dari NTB yang tidak disertai dokumen penempatan.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Petugas mendata 53 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat yang baru dipulangkan dari Jakarta di Mataram, Rabu (12/1/2022). Sebelumnya, rencana keberangkatan mereka untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah berhasil digagalkan setelah inspeksi mendadak di sebuah rumah penampungan di Kota Bekasi, Desember 2021. Total ada 60 calon pekerja migran, termasuk 53 orang dari NTB yang tidak disertai dokumen penempatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Skema perlindungan sosial bagi pekerja migran Indonesia atau PMI dinilai tidak relevan dengan kebutuhan. Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih sulit diakses serta tidak mencakup layanan yang penting bagi PMI di negara penempatan, seperti perlindungan ketika jatuh sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau kekerasan fisik.

Penelitian yang dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selama November-Desember 2021 menunjukkan, dari total 9 juta PMI yang berpotensi menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sebanyak 67,7 persen belum terlindungi BP Jamsostek dan 28,2 persen dinilai tidak memenuhi syarat (eligible) untuk menjadi peserta. Sampai sekarang tercatat hanya 4,1 persen atau 365.842 PMI yang terdaftar di BP Jamsostek.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan