Skema Jamsostek Belum Selaras dengan Kebutuhan Pekerja Migran
Skema Jamsostek yang tersedia tidak mampu melindungi PMI di negara penempatan, termasuk ketika PMI mengalami kecelakaan kerja, pelecehan seksual, atau kekerasan fisik. Mereka harus kembali ke Indonesia untuk berobat.
JAKARTA, KOMPAS β Skema perlindungan sosial bagi pekerja migran Indonesia atau PMI dinilai tidak relevan dengan kebutuhan. Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih sulit diakses serta tidak mencakup layanan yang penting bagi PMI di negara penempatan, seperti perlindungan ketika jatuh sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau kekerasan fisik.
Penelitian yang dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selama November-Desember 2021 menunjukkan, dari total 9 juta PMI yang berpotensi menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sebanyak 67,7 persen belum terlindungi BP Jamsostek dan 28,2 persen dinilai tidak memenuhi syarat (eligible) untuk menjadi peserta. Sampai sekarang tercatat hanya 4,1 persen atau 365.842 PMI yang terdaftar di BP Jamsostek.