logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRealisasi Skema Penerima...
Iklan

Realisasi Skema Penerima Bantuan Iuran Jamsostek Didesak Lebih Cepat

Pemerintah dinilai tidak perlu menunggu sampai 1 Januari 2024 untuk merealisasikan skema penerima bantuan iuran (PBI) Jamsostek bagi pekerja miskin dan tidak mampu. Keberpihakan politik anggaran pemerintah dinanti.

Oleh
AGNES THEDOORA
Β· 1 menit baca
Buruh tani bersepeda bersama saat akan menuju lahan sawah untuk memulai masa tanam di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020). Mereka bekerja sebagai buruh tani untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh tani bersepeda bersama saat akan menuju lahan sawah untuk memulai masa tanam di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020). Mereka bekerja sebagai buruh tani untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan dibutuhkan untuk memutus rantai kemiskinan dan melindungi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja. Implementasi skema penerima bantuan iuran Jamsostek bagi pekerja miskin dan tidak mampu pun didesak lebih cepat, antara akhir tahun ini atau awal tahun depan.

Selama ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan