Yang Selalu Terabaikan
Jangan sampai bantuan subsidi upah sekadar menjadi program formalitas di kala krisis yang berulang kali gagal melindungi pekerja rentan yang benar-benar membutuhkan.
Digulirkannya bantuan subsidi upah untuk kali ketiga seharusnya menjadi angin segar bagi pekerja di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok dan upah yang stagnan. Namun, dari gelagat yang ditunjukkan pemerintah, program bantuan langsung tunai ini tampaknya akan kembali mengecualikan pekerja formal dan informal yang paling membutuhkan.
Seperti dua tahun sebelumnya, pemerintah memberikan sinyal bahwa penentuan sasaran penerima bantuan subsidi upah tahun ini akan kembali berpatok pada data peserta BP Jamsostek. Target jumlah penerima pun sudah dikantongi. Sebanyak 8,8 juta orang pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta per orang.