Iklan
Implementasi Pajak Karbon Ditunda, Dunia Usaha Bisa Bersiap Lebih Baik
Otoritas masih mematangkan aturan turunan pajak karbon dalam UU HPP.
JAKARTA, KOMPAS β Keputusan pemerintah menunda implementasi pajak karbon menjadi kesempatan bagi dunia usaha untuk bersiap. Dari sisi pemerintah, penundaan dilakukan untuk mematangkan peraturan sehingga lebih komprehensif dan selaras dengan peraturan sejenis lainnya.
Apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), implementasi pajak karbon diamanatkan dimulai pada 1 April 2022. Dikarenakan aturan turunan masih dalam pembahasan, otoritas fiskal memundurkan implementasi hingga 1 Juli 2022.