Investasi Bodong
Aliran Dana Terkait Investasi Ilegal Capai Rp 202 Miliar
Maraknya investasi bodong belakang ini mendorong PPATK untuk memeriksa aliran dana dari berbagai entitas atau perusahaan itu. Hasilnya, PPATK menemukan aliran dana Rp 202 miliar dari 9 entitas investasi bodong.

Polisi menetapkan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 202 miliar dari berbagai entitas investasi ilegal. Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya.
Temuan itu berasal dari penelusuran transaksi sembilan kasus investasi ilegal yang ditangani PPATK sejak awal tahun ini. Nilai total transaksinya mencapai triliunan rupiah. Adapun sembilan kasus investasi ilegal itu berasal dari modus robot trading ilegal, opsi biner, dan perdagangan mata uang asing (forex) ilegal.