Investasi Bodong
50 Pinjaman Daring Ilegal dan 21 Investasi Bodong Ditutup
Satuan Tugas Waspada Investasi menutup 50 entitas pinjaman daring ilegal dan 21 entitas investasi ilegal sejak awal tahun hingga saat ini. Mereka ditutup untuk mencegah konsumen terjebak dalam kerugian.

Barang bukti dalam rilis kasus pinjaman daring ilegal di Markas Besar Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Waspada Investasi menutup 50 entitas pinjaman daring ilegal dan 21 entitas investasi ilegal sejak awal tahun hingga saat ini. Mereka ditutup untuk mencegah konsumen terjebak dalam kerugian.
”Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjaman daring ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjaman daring ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).