logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Diminta Tunda...
Iklan

Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT

Penundaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga diperlukan untuk mengevaluasi dan menata ulang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pengganti Jaminan Hari Tua, agar lebih inklusif dan mudah diakses pekerja.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Kalangan buruh menolak kebijakan pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua. Pasalnya, dalam situasi pandemi, banyak kebutuhan mendesak dan segera.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Kalangan buruh menolak kebijakan pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua. Pasalnya, dalam situasi pandemi, banyak kebutuhan mendesak dan segera.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diminta menunda penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Penundaan diperlukan untuk menata program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar lebih inklusif dan efektif melindungi pekerja.

Permintaan penundaan itu disampaikan perwakilan serikat pekerja saat menemui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di tengah unjuk rasa penolakan ketentuan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan