Iklan
Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT
Penundaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga diperlukan untuk mengevaluasi dan menata ulang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pengganti Jaminan Hari Tua, agar lebih inklusif dan mudah diakses pekerja.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah diminta menunda penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Penundaan diperlukan untuk menata program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar lebih inklusif dan efektif melindungi pekerja.
Permintaan penundaan itu disampaikan perwakilan serikat pekerja saat menemui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di tengah unjuk rasa penolakan ketentuan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022).