Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan
Presiden Jokowi mengumumkan, pemerintah mencabut izin 2.078 perusahaan penambangan mineral dan batubara. Ini salah satunya karena izin tersebut sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan.
BOGOR, KOMPAS β Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi, dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah mencabut izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1/2022), menuturkan, 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara dicabut karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Selain itu, juga karena izin tersebut sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan.