logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Cabut Ribuan Izin...
Iklan

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Presiden Jokowi mengumumkan, pemerintah mencabut izin 2.078 perusahaan penambangan mineral dan batubara. Ini salah satunya karena izin tersebut sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lSI2Ll_t_yG4nf2qUAVfkgO7mnQ=/1024x619/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FPresiden-Joko-Widodo-6-Januari-2022_1641460824.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan terkait pencabutan izin usaha tambang, kehutanan, dan hak guna usaha di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

BOGOR, KOMPAS β€” Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi, dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah mencabut izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1/2022), menuturkan, 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara dicabut karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Selain itu, juga karena izin tersebut sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan