Presiden Jokowi: HGU dan HGB Telantar Akan Dicabut
Pemerintah akan melihat lahan berstatus hak guna usaha dan hak guna bangunan yang ditelantarkan. Lahan itu akan dimasukkan ke dalam bank tanah, agar bisa dimanfaatkan lebih produktif.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah akan mulai mencabut hak guna usaha dan hak guna bangunan yang ditelantarkan dan memasukkannya ke dalam bank tanah. Hal ini ditempuh agar semua lahan di Indonesia betul-betul produktif. Berkaitan dengan penguasaan lahan dan tanah, pemerintah sekarang ini dalam proses mendistribusikannya melalui reforma agraria.
โKita sekarang ini dalam proses mendistribusi, reforma agraria, yang target kita sudah mencapai 4,3 juta hektar dari target 12 juta (hektar) yang ingin kita bagi,โ kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peresmian pembukaan Kongres Ekonomi Umat Ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2021 yang digelar di The Sultan Hotel and Residence, Jakarta, Jumat (10/12/2021).