logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊUU Cipta Kerja Perlu Dibenahi ...
Iklan

UU Cipta Kerja Perlu Dibenahi sampai ke Substansi

Undang-Undang Cipta Kerja yang cacat formil akan segera direvisi. Perbaikan diharapkan menyeluruh, dari aspek formil pembentukan undang-undang sampai substansi demi kemaslahatan masyarakat dan lingkungan.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-0_ca0dX_RtN6nKy3lX5iVJsHgs=/1024x483/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fae6bff6e-6fa9-4e74-b5e8-8b9cbeea7ecc_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Buruh memakai caping bertuliskan tolak omnibus law saat massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun, MK menyatakan proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi diharapkan menjadi peluang untuk membenahi pasal-pasal problematik, tidak hanya formalitas perbaikan formil. Selama masa revisi itu, regulasi turunan dan kebijakan yang dibuat sebelum putusan MK dinyatakan tetap berlaku agar tidak mengganggu kepastian berusaha dan iklim investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (29/11/2021), mengatakan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat  akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan