UU Cipta Kerja Perlu Dibenahi sampai ke Substansi
Undang-Undang Cipta Kerja yang cacat formil akan segera direvisi. Perbaikan diharapkan menyeluruh, dari aspek formil pembentukan undang-undang sampai substansi demi kemaslahatan masyarakat dan lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan DPR akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi diharapkan menjadi peluang untuk membenahi pasal-pasal problematik, tidak hanya formalitas perbaikan formil. Selama masa revisi itu, regulasi turunan dan kebijakan yang dibuat sebelum putusan MK dinyatakan tetap berlaku agar tidak mengganggu kepastian berusaha dan iklim investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (29/11/2021), mengatakan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.