logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บUpah Minimum Naik Tipis,...
Iklan

Upah Minimum Naik Tipis, Berefek pada Daya Beli Pekerja

Upah minimum 2022 akan resmi mengikuti sistem baru di Undang-Undang Cipta Kerja. Rata-rata kenaikan upah yang tipis di kisaran 1 persen itu dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kPQyK7rwtio1EmBfYOCc30cU50M=/1024x1942/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211114-H09-ANU-upah-minimum-mumed-01_1636906816.jpg

JAKARTA, KOMPAS โ€” Simulasi yang mengacu pada data aktual dari Badan Pusat Statistik mengindikasikan rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 hanya berada di kisaran 1 persen. Upah yang naik tipis dan sebagian berada di bawah angka inflasi itu dikhawatirkan bisa semakin menggerus daya beli pekerja di tengah dampak pandemi Covid-19.

Perkiraan besaran upah minimum 2022 itu bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di laman wagepedia.kemnaker.go.id. Selain besaran angka upah minimum tahun depan, publik juga bisa mengunduh data statistik dari BPS yang dipakai untuk menghitung upah minimum.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan