logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Diminta Membuka...
Iklan

Pemerintah Diminta Membuka Data Penghitungan Upah Minimum

Penghitungan dan penetapan upah minimum 2022, yang untuk pertama kalinya akan mengikuti formula baru di UU Cipta Kerja, diharapkan transparan. Pemerintah diminta membuka data dari BPS agar publik bisa ikut mengawal.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LONvpiC1RiAx8SKKYB5qQtCR6xE=/1024x648/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fe3fb27a4-8ed5-4776-a3e8-d23c56676fcb_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyuarakan aspirasi terkait penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Data indikator makroekonomi yang dibutuhkan untuk menghitung upah minimum 2022 telah diserahkan Badan Pusat Statistik ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah diminta membuka data tersebut supaya publik mendapat gambaran dan bisa ikut mengawal penetapan upah minimum sesuai dengan rumus baku yang berlaku.

Total ada 20 jenis data yang disediakan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung upah minimum serta upah khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Namun, saat ini baru sebagian data yang bisa diakses publik, yaitu angka pertumbuhan ekonomi serta inflasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang sudah dipublikasikan secara serentak oleh BPS.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan