Pemerintah Diminta Membuka Data Penghitungan Upah Minimum
Penghitungan dan penetapan upah minimum 2022, yang untuk pertama kalinya akan mengikuti formula baru di UU Cipta Kerja, diharapkan transparan. Pemerintah diminta membuka data dari BPS agar publik bisa ikut mengawal.
JAKARTA, KOMPAS β Data indikator makroekonomi yang dibutuhkan untuk menghitung upah minimum 2022 telah diserahkan Badan Pusat Statistik ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah diminta membuka data tersebut supaya publik mendapat gambaran dan bisa ikut mengawal penetapan upah minimum sesuai dengan rumus baku yang berlaku.
Total ada 20 jenis data yang disediakan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung upah minimum serta upah khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Namun, saat ini baru sebagian data yang bisa diakses publik, yaitu angka pertumbuhan ekonomi serta inflasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang sudah dipublikasikan secara serentak oleh BPS.