Desain Jamsostek Perlu Dipermudah bagi Pekerja Platform Digital
Pemerintah punya pekerjaan rumah untuk memodifikasi desain program Jamsostek agar lebih ramah dan terbuka terhadap pekerja informal, termasuk pekerja digital berstatus mitra yang jumlahnya diperkirakan akan makin banyak.
JAKARTA, KOMPAS β Belum banyak pekerja platform digital atau pekerja gig ekonomi yang dilindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Desain Jamsostek perlu dipermudah untuk menaungi para pekerja informal dengan status kemitraan. Pemerintah masih mencari-cari bentuk perlindungan sosial yang pas.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, mengategorikan pekerja dengan status kemitraan sebagai pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Di Badan Pengelola (BP) Jamsostek, mereka masuk kategori peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.