logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บUsaha Mikro-Kecil Dibolehkan...
Iklan

Usaha Mikro-Kecil Dibolehkan Menggaji Pekerja di Bawah UMP

Pengecualian hanya berlaku bagi usaha kecil yang masih mengandalkan sumber daya tradisional serta tidak bergerak di usaha berteknologi tinggi dan padat modal. Pelaku usaha jangan aji mumpung. Pengawasan perlu diperkuat.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qwohihu8Wof4PUc77jPFdySG1qM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F96670b1d-010c-4b39-a704-fb4f31a510f4_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga yang menginap saat menunggu dibukanya loket penyaluran bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kompleks GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Mulai tahun depan, usaha mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban membayar upah minimum sesuai standar yang berlaku. Pengecualian itu hanya berlaku bagi UMK yang masih mengandalkan sumber daya tradisional serta tidak bergerak di usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan. Mulai tahun depan, regulasi itu resmi diterapkan dalam kebijakan penetapan upah minimum 2022.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan