logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บDampak UU Cipta Kerja,...
Iklan

Dampak UU Cipta Kerja, Kenaikan Upah Minimum Jadi Lebih Moderat

Perubahan sistem pengupahan dalam UU Cipta Kerja akan memengaruhi peningkatan upah minimum tahunan. Sebagai negara yang bertumpu pada konsumsi masyarakat untuk menggerakkan ekonomi, daya beli pekerja perlu dijaga.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KSwabS4iBollwheqTjpoSN3n71Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F2fd05544-23b8-4dee-acdc-a4ff5bb50a7a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para buruh dan mahasiswa memperingati Hari Perempuan Internasional dengan berunjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2020). Selain mengecam kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap pekerja perempuan, mereka juga menyampaikan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja. Omnibus Law dianggap menerapkan konsep sapu bersih terhadap hal-hal yang menghambat investasi, akan tetapi banyak pihak yang menilai Omnibus Law bakal banyak melanggar hak-hak dasar warga jika disahkan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Rezim baru penentuan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi membuat kenaikan upah minimum menjadi lebih moderat daripada sebelumnya. Artinya, upah minimum tidak akan naik setinggi tahun-tahun sebelumnya ketika penetapan upah minimum masih bisa dinegosiasikan antara perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja mengubah rumusan penghitungan upah minimum yang selama ini berlaku. Sebelumnya, regulasi yang dipakai adalah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan