Iklan
Sistem Baru Upah Minimum Mulai Berlaku Tahun Depan
Sistem baru penentuan upah minimum sesuai Undang-Undang Cipta Kerja akan resmi berlaku tahun depan. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi penentu agar penerapan upah minimum 2022 berlaku adil bagi pekerja.
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional bersiap menetapkan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja. Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat untuk memastikan pengupahan yang berlaku di tiap perusahaan mengikuti ketentuan struktur dan skala upah yang layak.
Regulasi yang akan menjadi acuan dalam penyusunan upah minimum 2022 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.