logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSistem Baru Upah Minimum Mulai...
Iklan

Sistem Baru Upah Minimum Mulai Berlaku Tahun Depan

Sistem baru penentuan upah minimum sesuai Undang-Undang Cipta Kerja akan resmi berlaku tahun depan. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi penentu agar penerapan upah minimum 2022 berlaku adil bagi pekerja.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XeO3KxlkjOKdkJiPOnhYzky8W_A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200221_ENGLISH-OMNIBUS-LAW_B_web_1582294866.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh sambil membawa poster kembali mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta, untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Rabu (12/2/2020). Mereka tidak ingin regulasi itu merugikan buruh demi investasi. Ada beberapa poin yang dikhawatirkan bisa mengancam hak dan kesejahteraan buruh, antara lain perubahan sistem pengupahan, pengurangan pesangon, dan perubahan sistem kerja.

JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional bersiap menetapkan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja. Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat untuk memastikan pengupahan yang berlaku di tiap perusahaan mengikuti ketentuan struktur dan skala upah yang layak.

Regulasi yang akan menjadi acuan dalam penyusunan upah minimum 2022 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan