logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Teknis Belum Ada,...
Iklan

Aturan Teknis Belum Ada, Penerapan Cukai Plastik Belum Pasti

Bila implementasi cukai plastik tidak jadi terlaksana tahun 2022, hal ini berisiko menggerus penerimaan negara dari sektor cukai pada tahun depan yang ditetapkan Rp 203,9 triliun.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kPWMO6Lnfjrp3ojVC1Lo1K4lY_I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190708HAS1_1562589697.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sampah plastik mendominasi tempat pembuangan sampah sementara di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Senin (8/7/2019). Rencana pemberlakuan cukai kantong plastik di Indonesia disambut baik sepanjang bertujuan membatasi konsumsinya dan mengurangi beban lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Belum ada kepastian terkait rencana pemerintah memberlakukan pungutan cukai produk plastik tahun 2022. Pembahasan terkait penerapan, mulai dari penyusunan regulasi teknis hingga skema pemungutan cukai produk plastik belum tuntas hingga saat ini.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 tertulis bahwa pemerintah akan memperluas obyek cukai pada 2022, termasuk cukai atas produk plastik. Perluasan basis cukai merupakan bagian dari upaya pemerintah mengejar target penerimaan cukai tahun depan yang ditetapkan Rp 203,9 triliun.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan