Debitor di NTT Bisa Ajukan Relaksasi Pinjaman Terkait Dampak Badai Seroja
Debitor di 16 kabupaten/kota yang terdampak Badai Seroja di Nusa Tenggara Timur bisa mengajukan relaksasi pinjaman ke bank yag mengucurkan kredit usaha sebelum bencana menerjang.
KUPANG, KOMPAS β Debitor di 16 kabupaten/kota yang terdampak Badai Seroja di Nusa Tenggara Timur bisa mengajukan relaksasi pinjaman terkait dampak Badai Seroja, 3-5 April 2021. Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap debitor atau proyek di lokasi bencana Badai Siklon Tropis Seroja.
Kepala Cabang BRI Kupang Stefanus Juarto di Kupang, Senin (24/5/2021), mengatakan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur khusus perlakuan debitor yang terdampak Badai Seroja. Tidak semua daerah, tetapi dipastikan ada 16 kabupaten/kota yang terdampak.