logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDebitor di NTT Bisa Ajukan...
Iklan

Debitor di NTT Bisa Ajukan Relaksasi Pinjaman Terkait Dampak Badai Seroja

Debitor di 16 kabupaten/kota yang terdampak Badai Seroja di Nusa Tenggara Timur bisa mengajukan relaksasi pinjaman ke bank yag mengucurkan kredit usaha sebelum bencana menerjang.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0NGsdmpYFTJUQdWknGb07uV151o=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210524kora-ojk-dan-pimpinan-bank_1621858167.jpg
DOKUMEN OJK KUPANG.

Dari Kanan: Direktur Kemitraan Bank NTT, Hilariis Minggu, Ketua OJK NTT Robert Sianipar, Pimpinan Cabang BRI Kupang Stefanus Juarto, dan Area Head Bank Mandiri Wido Wibowo.

KUPANG, KOMPAS β€” Debitor di 16 kabupaten/kota yang terdampak Badai Seroja di Nusa Tenggara Timur bisa mengajukan relaksasi pinjaman terkait dampak Badai Seroja, 3-5 April 2021. Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap debitor atau proyek di lokasi bencana Badai Siklon Tropis Seroja.

Kepala Cabang BRI Kupang Stefanus Juarto di Kupang, Senin (24/5/2021), mengatakan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur khusus perlakuan debitor yang terdampak Badai Seroja. Tidak semua daerah, tetapi dipastikan ada 16 kabupaten/kota yang terdampak.

Editor:
agnespandia
Bagikan