logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSanksi Hanya Retorika,...
Iklan

Sanksi Hanya Retorika, Pelanggaran THR Terus Berulang

Dari tahun ke tahun, pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR tetap lemah. Ke depan, penetapan sanksi perlu dikaji ulang agar efektif memberikan efek jera tanpa membawa risiko pengangguran.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xpsZq6DOStninGHfIKdC8D7nmUQ=/1024x639/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F500aa244-b531-471e-962f-1bfd29c29c92_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama mahasiswa berunjuk rasa memperingati Hari Buruh di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penegakan hukum yang tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan sejauh ini baru sebatas retorika. Sanksi yang diberikan pun tidak menimbulkan efek jera sehingga kasus pelanggaran terus berulang. Dengan jumlah pengaduan yang naik signifikan tahun ini, ketegasan pemerintah semakin diperlukan.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, selama periode 20 April sampai 6 Mei 2021, ada 1.569 laporan yang masuk. Jumlah itu terdiri dari 670 laporan yang sifatnya konsultasi dan 889 laporan yang sifatnya pengaduan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan