logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengaduan Meningkat Menjelang ...
Iklan

Pengaduan Meningkat Menjelang Batas Akhir Pembayaran THR

Ada beberapa kasus buruh takut mengadu secara langsung kepada pemerintah dan meminta pendampingan organisasi buruh. Relasi kuasa yang timpang dalam perundingan bipartit sering memunculkan rasa takut bagi buruh.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tcYjXjvwwg5BQ-RmnKPE_rP6Y0c=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F9a3fe42f-07e6-4783-a53a-68dcd980801c_jpg.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Sejumlah pekerja memperingati Hari Buruh dengan berdemonstrasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hari ini adalah batas waktu terakhir untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja. Memasuki satu pekan sebelum Lebaran, organisasi buruh mulai menerima sejumlah pengaduan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan. Diperlukan mediasi dan pengawalan yang proaktif dari pemerintah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Sebelumnya, lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh, pengusaha diberi waktu untuk membayar THR sampai tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, Jumat (7/5/2021) ini merupakan hari terakhir tenggat pembayaran THR keagamaan.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan