Setelah Hentikan Ekspor Benih, Strategi Budidaya Lobster Mesti Jitu
Pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster dan mendorong budidaya lobster dalam negeri. Namun, langkah itu perlu diikuti strategi pengembangan budidaya lobster yang jitu.
JAKARTA, KOMPAS โ Kebijakan pemerintah menutup kembali ekspor benih bening lobster perlu diikuti dengan strategi dan peta jalan yang jelas terkait pengembangan budidaya lobster di Tanah Air. Budidaya lobster perlu digarap terintegrasi hulu-hilir guna menyejahterakan nelayan hingga pembudidaya lobster dan menekan penyelundupan.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) pada 4 Mei 2020. Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan terkait revisi PermenKP No 12/2020, antara lain, dengan melarang kembali ekspor benih bening lobster. Pada periode sebelumnya, yakni kurun tahun 2014-2019, penangkapan dan pengeluaran benih lobster dari Indonesia termasuk tindak terlarang menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.