logo Kompas.id
EkonomiMenimbang JKP bagi Pekerja...
Iklan

Menimbang JKP bagi Pekerja Informal

Pemerintah seharusnya memasukkan pekerja informal dalam program tunjangan pengangguran. Mereka umumnya juga lebih rentan kehilangan pekerjaan.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d7yLttDkdyudsPZPWWdXQ6z_Wks=/1024x625/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200908ags301_1599568719.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pencari kerja berkeliling kawasan industri JIEP Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020). Pandemi Covid-19 mengubah wajah perekonomian dan kesejahteraan. Selain pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan anjlok, jumlah pengangguran dan kemiskinan juga diperkirakan meningkat.

Menarik menyimak rapat kerja Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (7/4/2021). Pemerintah diminta memikirkan skema khusus tunjangan pengangguran bagi pekerja informal yang terdata sebagai peserta bukan penerima upah di BP Jamsostek.

DPR mengusulkan hal itu dengan alasan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan awal tahun depan baru melindungi para pekerja informal atau penerima upah. Permintaan DPR tentang tunjangan khusus bagi pekerja informal itu awalnya sempat dimasukkan dalam draf kesimpulan rapat, tetapi pada akhirnya dihapus.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan