Menimbang JKP bagi Pekerja Informal
Pemerintah seharusnya memasukkan pekerja informal dalam program tunjangan pengangguran. Mereka umumnya juga lebih rentan kehilangan pekerjaan.
Menarik menyimak rapat kerja Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (7/4/2021). Pemerintah diminta memikirkan skema khusus tunjangan pengangguran bagi pekerja informal yang terdata sebagai peserta bukan penerima upah di BP Jamsostek.
DPR mengusulkan hal itu dengan alasan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan awal tahun depan baru melindungi para pekerja informal atau penerima upah. Permintaan DPR tentang tunjangan khusus bagi pekerja informal itu awalnya sempat dimasukkan dalam draf kesimpulan rapat, tetapi pada akhirnya dihapus.