Tanggung Jawab Perusahaan Ditagih
Jika tidak mendaftarkan pekerjanya, pengusaha harus menanggung biaya pesangon sendiri ketika PHK. Pengusaha juga harus membayar sendiri manfaat uang tunai dan pelatihan yang seharusnya ditanggung pemerintah lewat JKP.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah sedang membenahi skema jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diluncurkan pada Februari 2022. Mediator dan pengawas ketenagakerjaan dikerahkan untuk menagih perusahaan yang selama ini belum atau lalai mendaftarkan pekerjanya di program Jamsostek.
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021. Inpres itu mengamanatkan kepada semua menteri dan kepala daerah untuk memastikan semua pekerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, yakni pekerja formal, informal, migran, serta pegawai pemerintah non-PNS dan penyelenggara pemilu. Inpres juga memerintahkan upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh.