logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บTanggung Jawab Perusahaan...
Iklan

Tanggung Jawab Perusahaan Ditagih

Jika tidak mendaftarkan pekerjanya, pengusaha harus menanggung biaya pesangon sendiri ketika PHK. Pengusaha juga harus membayar sendiri manfaat uang tunai dan pelatihan yang seharusnya ditanggung pemerintah lewat JKP.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lM8WX0gFEtC7J55vg2R_vH70h-g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F5340bc74-1ffa-4a0e-940e-4844a990b3f1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Rapat salah satunya membahas tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah sedang membenahi skema jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diluncurkan pada Februari 2022. Mediator dan pengawas ketenagakerjaan dikerahkan untuk menagih perusahaan yang selama ini belum atau lalai mendaftarkan pekerjanya di program Jamsostek.

Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021. Inpres itu mengamanatkan kepada semua menteri dan kepala daerah untuk memastikan semua pekerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, yakni pekerja formal, informal, migran, serta pegawai pemerintah non-PNS dan penyelenggara pemilu. Inpres juga memerintahkan upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan