logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊProgram Jaminan Kehilangan...
Iklan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dinilai Kurang Inklusif

Seharusnya, setiap orang, entah bekerja di sektor formal maupun informal, punya hak dan kesempatan sama untuk terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, sepanjang ia membayar iuran.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S8ZyAy9msxUFjHMZi84aDIOqBe4=/1024x635/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F2020213WEN4_1581564992.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Kutipan kata-kata bijak ditulis di antara gambar pahwalan nasional mengiringi langkah pekerja pabrik di Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2020). Upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial selalu menjadi isu yang mengiringi perjalanan mereka atas berbagai kebijakan pemerintah tentang buruh.

JAKARTA, KOMPAS β€” Syarat dan ketentuan menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai terlalu sempit dan rumit sehingga bisa mengurangi kans bergabungnya pekerja dalam program jaminan perlindungan itu. Inklusivitas program dipertanyakan, pemerintah diminta untuk meninjau ulang ketentuan peraturan tersebut.

Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang, Kamis (25/2/2021), mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digagas pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebenarnya memiliki esensi yang bagus.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan