Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dinilai Kurang Inklusif
Seharusnya, setiap orang, entah bekerja di sektor formal maupun informal, punya hak dan kesempatan sama untuk terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, sepanjang ia membayar iuran.
JAKARTA, KOMPAS β Syarat dan ketentuan menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai terlalu sempit dan rumit sehingga bisa mengurangi kans bergabungnya pekerja dalam program jaminan perlindungan itu. Inklusivitas program dipertanyakan, pemerintah diminta untuk meninjau ulang ketentuan peraturan tersebut.
Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang, Kamis (25/2/2021), mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digagas pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebenarnya memiliki esensi yang bagus.