Komponen Pesangon Berkurang, Daya Beli Pekerja Semakin Tertekan
Pekerja juga berperan penting sebagai penggerak konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. Jika kompensasi bagi korban PHK diturunkan, daya beli pekerja akan menurun.
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih lantaran imbas pandemi Covid-19, pemerintah menurunkan komponen pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Seiring dengan itu, program bantuan subsidi gaji juga tidak dilanjutkan tahun ini. Berbagai kebijakan itu dikhawatirkan semakin menekan daya beli pekerja dan melambatkan pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan tentang pengurangan komponen pesangon diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sudah rampung dibahas dan akan segera disahkan bersama peraturan lainnya dalam waktu dekat.