logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerpanjangan Masa...
Iklan

Perpanjangan Masa Restrukturisasi Kredit Menguatkan Sinyal Positif Ekonomi Bali

BI Provinsi Bali menilai kebijakan OJK untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2022 sebagai hal positif. Perpanjangan masa restrukturisasi kredit itu akan membantu pengusaha di tengah masa pandemi Covid-19.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p-e0_D3uio1DKiXIbCpqwJAVaYk=/1024x561/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201221cokd-ojk-bali-nusra_1608552870.jpg
ISTIMEWA/OJK BALI NUSRA

Tangkapan layar dari materi yang dipaparkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam sambutannya serangkaian peresmian Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara yang baru di Denpasar, Senin (21/12/2020).

DENPASAR, KOMPAS β€” Bank Indonesia Provinsi Bali menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2022 sebagai hal positif. Perpanjangan masa restrukturisasi kredit itu akan membantu pengusaha tetap menjalankan usahanya di tengah situasi pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).

Penilaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho ketika dihubungi, Senin (21/12/2020). Trisno menambahkan, kebijakan restrukturisasi kredit itu akan memperkuat sinyal positif pertumbuhan ekonomi Bali yang sebelumnya terkontraksi.

Editor:
agnespandia
Bagikan