PMI yang Disekap Agen di Malaysia Dipulangkan ke Daerah Asal
Delapan pekerja migran Indonesia atau PMI yang disekap agen di Sarawak, Malaysia, dipulangkan ke daerah asalnya, Minggu (13/12/2020). Selain disekap, gaji mereka tidak dibayar serta tidak diberi hak cuti.
PONTIANAK, KOMPAS โ Delapan pekerja migran Indonesia atau PMI yang disekap agen di Sarawak, Malaysia, dipulangkan ke daerah asalnya, Minggu (13/12/2020). Selain disekap, gaji mereka tidak dibayar, bahkan tanpa hak cuti.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kalimantan Barat, Komisaris Besar Erwin Rachmat, Minggu (13/12), mengungkapkan, penyekapan PMI oleh agen di Malaysia tersebut diketahui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Sarawak, Malaysia, saat salah satu PMI menghubungi KJRI tanggal 14 November 2020. Dari informasi tersebut, KJRI berkoordinasi dengan pihak kepolisin Malaysia.