Piutang Negara Capai Rp 75,3 Triliun
Jumlah piutang negara yang harus segera ditagih mencapai Rp 75,3 triliun. Guna mengefektifkan penagihan, Kementerian Keuangan memberikan wewenang kepada kementerian/lembaga untuk menagih piutang di bawah Rp 8 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Nilai piutang negara yang harus segera ditagih mencapai Rp 75,3 triliun. Angka itu berasal dari 59.514 berkas kasus. Guna mengefektifkan penagihan, piutang dengan nilai di bawah Rp 8 juta dapat dilakukan langsung oleh kementerian/lembaga terkait.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan, berkas piutang senilai Rp 75,3 triliun sudah dilimpahkan ke Kementerian Keuangan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu, nilai piutang negara tercatat meningkat.