logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊHambat Investasi, Pemda Bisa...
Iklan

Hambat Investasi, Pemda Bisa Dikenai Sanksi

Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil pajak penghasilan bakal diberikan ke pemerintah daerah yang terbukti menghambat investasi. Substansi ini ada di rancangan peraturan pemerintah.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O6abxUhYy5wrM3ALclcg78T-Kxc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F8e00f05f-3b81-4c54-9ad6-25050c03d6f9_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi. Petugas melayani warga yang hendak mengurus perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (23/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah daerah akan dikenai sanksi oleh pemerintah pusat jika terbukti menerapkan regulasi pajak dan retribusi yang menghambat investasi. Sanksinya berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil pajak penghasilan.

Pengenaan sanksi bagi pemerintah daerah menjadi salah satu pokok substansi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. RPP itu adalah satu dari 44 peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan