logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊProgram Jaminan Kehilangan...
Iklan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Belum Matang

Program JKP masih perlu dimatangkan karena terkait perlindungan semua pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Penghitungannya harus dibuat secara detail dan tidak gegabah.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A5CoC03U4DtcWPn-7Uz7V8FLrkE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fc02d122f-460f-48fb-ba70-a38558b96df2_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja saat berunjuk rasa di depan Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Selain menolak pembahasan RUU Cipta Kerja, mereka juga meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan rancangan peraturan turunan kluster ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tinggal menyisakan isu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pemerintah butuh waktu lebih lama untuk merumuskan program asuransi sosial baru itu, khususnya terkait aspek pendanaan, syarat kepesertaan, dan pendataan peserta.

Sementara itu, tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kluster ketenagakerjaan lainnya sudah rampung dirumuskan. Ketiga RPP itu adalah RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan