logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBatas Maksimal Pekerja Kontrak...
Iklan

Batas Maksimal Pekerja Kontrak 5 Tahun

Pembahasan rancangan peraturan pemerintah untuk kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja nyaris tuntas.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kak2Tx398fYNJZMmun0M7aEZtiA=/1024x2972/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201105-HKT-Ketenagakerjaan-Indonesia-mumed-01_1604591086.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Batas waktu kontrak bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu diperpanjang menjadi lima tahun. Hal ini diputuskan dalam pembahasan forum tripartit yang melibatkan pemerintah serta perwakilan pengusaha dan buruh.

Forum tripartit membahas draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembahasan itu nyaris selesai.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan