Iklan
Batas Maksimal Pekerja Kontrak 5 Tahun
Pembahasan rancangan peraturan pemerintah untuk kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja nyaris tuntas.
JAKARTA, KOMPAS β Batas waktu kontrak bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu diperpanjang menjadi lima tahun. Hal ini diputuskan dalam pembahasan forum tripartit yang melibatkan pemerintah serta perwakilan pengusaha dan buruh.
Forum tripartit membahas draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembahasan itu nyaris selesai.