Nasib Pekerja
Awan Kelabu Membayangi Pekerja
Pekerja khawatir terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru membuat mereka yang sudah jatuh akibat pandemi Covid-19 tertimpa tangga.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F10f62a7e-e020-47e2-844c-85834ad912b4_jpg.jpg)
Pekerja menggunakan troli untuk mengangkut barang menuju ke tempat jasa ekspedisi di kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Awan kelabu membayangi pekerja pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada keraguan kalau kesejahteraannya bakal terjamin lewat aturan sapu jagat itu.
Kegamangan buruh itu terpendam dalam angan mereka setelah Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Pro dan kontra yang berlangsung sejak awal pembahasannya terus berlanjut.