Pemberian Izin Tambang Bisa Disalahgunakan
Hasil revisi UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terus meninggalkan kontroversi. Penghapusan pasal pemidanaan pemberian izin dikhawatirkan memberi ruang penyalahgunaan wewenang.
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian izin pertambangan dikhawatirkan disalahgunakan menyusul penghapusan pasal pemidanaan pejabat pemberi izin dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal jaminan perpanjangan operasi perusahaan juga disorot lantaran perusahaan memiliki tanggung jawab reklamasi puluhan ribu hektar lahan bekas tambang.
Hal itu mengemuka dalam telekonferensi pers bertajuk ”Sidang Rakyat Melawan UU Minerba”, Senin (1/6/2020), yang diselenggarakan koalisi masyarakat sipil. Telekonferensi ini sebagai bentuk respons atas pengesahan revisi UU No 4/2009 pada 12 Mei 2020 di Gedung DPR. Koalisi menilai banyak pasal kontroversial dari hasil revisi tersebut.